BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rohmad, terdakwa dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/2/2025).
Selain hukuman kurungan, Rohmad juga dikenai denda sebesar Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, yang sebelum membacakan putusan turut mengungkapkan berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi terdakwa.
Dampak Lingkungan Jadi Faktor PemberatDalam persidangan, Hakim Ari Siswanto menegaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan hukuman bagi Rohmad adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan,” ujar Ari dalam persidangan.
Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman Rohmad antara lain sikapnya yang mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa hanya merupakan pelaku di lapangan dan bukan aktor utama dalam kasus ini.
“Maka dari itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Rohmad dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan ini, Rohmad menyatakan akan berpikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rohmad di hadapan majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan JPU Septiawan, yang mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya mengingat vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Namun, yang menarik adalah kekecewaan Rohmad yang merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Ia menuding bahwa dua sosok yang diduga dalang utama, yakni Najah dan Hengky Wijaya, masih bebas berkeliaran.
“Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Saya akui salah karena mengerjakan, tapi semua itu atas perintah dan arahan,” kata Rohmad dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya hanyalah pekerja yang menjalankan instruksi dari Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Najah.
“Dari awal sampai akhir, saya tidak pernah melanggar. Saya juga sangat kecewa,” ucapnya.
Tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya, Rohmad menyatakan akan melaporkan balik mereka yang selama ini memerintahkannya melakukan aktivitas penambangan ilegal di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan.
“Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar