Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp3,4 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A03s yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Sabu dari Nunukan, Ribuan Jiwa Terselamatkan
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, yang diselundupkan ke Balikpapan melalui jalur laut.
Polisi memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, setidaknya 1.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka R kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Bangkit Danjaya.
Dengan maraknya peredaran narkoba di Balikpapan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.