BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kerja sama periode 2018-2023.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Penggeledahan Kantor Ditjen Migas
Penyidik Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas di Jakarta Selatan pada Senin (10/2) dari pukul 12.00 hingga 18.45 WIB. Mereka membawa sembilan kardus berlabel “Arsip Ditjen Migas” dan sembilan koper serta menyita 15 ponsel, lima dus dokumen, satu laptop, dan data digital.
Penyidik memeriksa tiga ruangan:
- Direktur Pembinaan Usaha Hulu
- Direktur Pembinaan Usaha Hilir
- Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
Dugaan Korupsi
Penyelidikan ini berawal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan Pertamina membeli minyak domestik dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, Pertamina diduga mengabaikan aturan ini. Jika menolak penawaran, KKKS bisa mengajukan rekomendasi ekspor.
Subholding Pertamina, Integrated Supply Chain (ISC) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga menghindari kesepakatan dengan berbagai cara. Akibatnya, mereka mengekspor minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, sementara Pertamina tetap mengimpor minyak.
Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam pengumpulan data dan dokumen. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)