BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat di bawah Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa, 4 Februari 2025 dini hari.
Kasi Humas Polresta Balikpapan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dalam mencegah penyebaran dan pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan.
Dasar Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: Res.4.2 / 2025 / P. Kaltim / Res Bpp / Sek Barat, Selasa 4 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara.
Adapun lokasi dan waktu kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025 dini hari sekira pukul 00.45 WITA bertempat di Jalan Komplek Perum Guru, RT 027, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 paket narkotika jenis sabu dalam plastik flip bening dengan berat bruto 5,37 gram, 1 timbangan digital warna silver, 2 buah pack plastik flip bening kosong, 1 buah sendok takar sedotan dan uang tunai Rp 400.000,-.
Identitas terduga pelaku dengan inisial A.R (pria), berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Sepaku Laut RT 014, Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat.