Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Kurir Sabu 201 Gram, Terancam Hukuman Mati

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Minyak, Pada Rabu (12/2/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Minyak, Pada Rabu (12/2/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Minyak. 

 

Seorang pria berinisial R (52), warga Samarinda, berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.50 WITA.  

 

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya dan Kasi Humas Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.  

 

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Pada Rabu (12/2/2025).  

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 201,06 gram, yang dibungkus dengan lakban kuning dan disimpan dalam dua kantong plastik putih. 

 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans panjang berwarna biru serta sebuah koper merk Polo warna cokelat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.