BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, menegaskan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait mengenai peruntukan dan tata ruang, yang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam konteks investasi di Kota Balikpapan.
Simon menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat dan berbagai perwakilan asosiasi serta pemerintah daerah dalam memahami dan mengerti tata ruang yang telah disepakati bersama.
“Dengan pemahaman yang jelas tentang tata ruang, pelayanan kepada masyarakat akan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada media usai pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Balikpapan tahun 2024-2043, pada hari Rabu (11/12/2024).
Sebagai kota yang berperan penting sebagai super hub dan pintu gerbang ibu kota negara, Simon menekankan bahwa tata ruang di Balikpapan harus dikelola dengan baik. “Tata ruang yang terencana dan terstruktur akan mendukung pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.
Hal ini penting agar pembangunan di Balikpapan dapat berjalan dengan lancar, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta dapat beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang ada, terutama dalam menghadapi potensi pertumbuhan ekonomi dan investasi di masa mendatang.