Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.