Warga Tanyakan Sertifikat, Komisi I RDP Bersama Pengembang Daksa Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengembang Daksa Kalimantan Putra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Warga Daksa Sepinggan mempertanyakan sertifikat yang belum diserahkan pihak pengembang, saat cicilan sudah terbayar lunas.

Bertahun-tahun warga menunggu sertifikat tersebut, tetapi hingga saat ini belum menerima sertifikat. Ternyata, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini sudah mati. Pihak pengembang berjanji untuk memperpanjang HGB, kemudian membayar pajak yang tertunggak dan baru bisa dilakukan pemecahan sertifikat.

Hal tersebut yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean usai RDP di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (12/9/2023).

Sebanyak 150 orang meminta sertifikat tersebut. “Kita dorong supaya pengurusan sertifikat di percepat. Masalahnya juga pengembang ini belum membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan HGB mati. Sekarang ini mau diperpanjang sambil membayar tunggakan pajak untuk proses pemecahan sertifikat,” paparnya.

Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim mengatakan beberapa warga perumahan daksa mempertanyakan sertifikat yang belum keluar, karena sejak tahun 2016 SHGB 238 sudah mati masa berlakunya.

Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

“Kalau mati itu kembali lagi ke negara. Jadi tanah negara, Pengajuan proses pembaharuan sertifikat di BPN itu terkendala karena ada lahan bermasalah dengan warga sehingga sertifikat induk tidak bisa diproses pembaharuannya,” sebutnya.

Kesepakatan dalam pertemuan tadi, lahan-lahan yang sudah lunas dapat diajukan proses peningkatan haknya dari Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) ke sertifikat, asal ada persetujuan dari pengembang bahwa warga benar-benar telah melunasi, sehingga baru bisa diproses IMTNnya. “Kalau yang mengajukan ke kecamatan itu ada 80 bidang rumah. Sudah lunas tapi dia tetapi tidak bisa megang surat karena ada sengketa,” terangnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.