BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, yang menjadi tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hendry di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam setelah ia tiba dari Singapura.
Pada April 2024, Kejagung menetapkan Hendry sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Namun, Hendry beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menetapkan 23 tersangka lain, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Dirut PT Timah (2016–2021), dan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin.
BPKP mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun, yang meliputi kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal senilai Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan, sementara Hendry kini ditahan untuk memperlancar penyidikan. (*)