Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana disinggung oleh pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 (empat) perkara kemitraan yang tengah berjalan.
Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 (tujuh puluh empat) notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.
Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian melalui penilaian menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT. Semen Grobogan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., dan penilaian atas akuisisi PT. Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.
Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengatasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.
Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah.
Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.
Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat.
Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat.
KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU, secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara. Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU. (*)