BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan AYS pada Sabtu (6/6/2026).
AYS diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dahulu menjadi tersangka.
Menurut penyidik, Sony Sonjaya meminta AYS mencari mitra Program MBG. AYS juga diduga mengintervensi proses verifikasi mitra, mengatur pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memfasilitasi pendaftaran meski portal telah ditutup.
Selain itu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah mengatur titik-titik SPPG. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal uang tersebut.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penyidik menjerat AYS dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar