Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 (lima puluh) perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, dimana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.
Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut.
Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi.
Namun proses review akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan di review, telah ditandatangani Pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.
Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC). AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di Kawasan.
Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, berikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut.
Kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, ataupun kebijakan di bidang pelayaran/transportasi laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU.
AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya.