Tak hanya itu, KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas), guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.
Pembangunan jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN dengan mengurangi alokasi gas subsidi di daerah yang telah siap dengan jargas.
Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3 kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp 460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.
Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019-2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20%.
Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau PT. Pertamina Gas Negara, Tbk.
Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.
Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia.
Pada gas industri, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.
Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini.
Salah satunya, program sejuta penyuluh kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas. Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan. Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia.