Selain itu juga, dibidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Diyakini, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.
Sebagai informasi, bawang putih dan beras mengalami kenaikan yang konstan sejak awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut.
Tercatat, telah terjadi tren penurunan harga bawang putih sekitar Rp 89 per hari, yakni sejak KPPU mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut. Hal serupa juga terjadi di komoditas beras, dimana penurunan harga beras langsung dirasakan paska diskusi terpumpun yang dilaksanakan KPPU.
Secara khusus bagi komoditas beras, KPPU juga ingin agar Perum Bulog lebih diberdayakan, khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian beras Bulog.
“Guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga,” terangnya.
Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait (impor beras), agar meningkatkan keterbukaan impor beras kepada pelaku usaha swasta ketika tidak sedang masa panen raya. Serta mengenai impor bawang putih agar keran impor bawang putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.
Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU No. 5/1999.
Disisi kebijakan nasional, KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045, sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional. “Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional,” jelasnya.
Untuk mewujudkannya, terdapat dua strategi yang disiapkan KPPU. Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Untuk itu, KPPU berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.