BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mendorong masyarakat memanfaatkan program parkir berlangganan sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran di kota tersebut.
Program ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban pengelolaan retribusi daerah.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan skema parkir berlangganan dirancang untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan sering menggunakan fasilitas parkir di berbagai lokasi.
Dengan sistem tersebut, pengguna tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir setiap kali berhenti di titik parkir yang berbeda.
“Kalau dihitung secara penggunaan harian, parkir berlangganan lebih ringan dibandingkan masyarakat membayar parkir setiap kali berhenti di lokasi berbeda,” ujar Hotmarulitua, pada Kamis (11/6/2026).
Saat ini, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, biaya tersebut relatif lebih hemat bagi masyarakat yang rutin menggunakan kendaraan untuk bekerja maupun beraktivitas sehari-hari.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar