Tanggal 23 Juli 2024, Dewan Ikut Lakukan Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Komisi II DPRD Balikpapan melaksanakan RDP dengan mitra Komisi II, di Ruang Rapat Gabungan pada hari Rabu (3/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Komisi II DPRD Balikpapan melaksanakan RDP dengan mitra Komisi II, di Ruang Rapat Gabungan pada hari Rabu (3/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akan melakukan penertiban dan penataan pasar pandansari Balikpapan pada tanggal 23 Juli 2024 mulai pukul 07:00 – 19:00 wita.

 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsjir Halim saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kapolsek Barat dan Danramil Barat, mengatakan bahwa penertiban Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) wilayah pasar pandansari tidak bisa dilakukan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Kita ketahui pasar pandansari unik dan kompleks persoalannya, sehingga tidak bisa  dikerjakan satu OPD saja tetapi secara bersama. Termasuk DPRD,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsjir Halim usai RDP dengan mitra Komisi II, di Ruang Rapat Gabungan pada hari Rabu (3/7/2024).

 

Sebelum dilakukan penertiban, akan disampaikan surat pemberitahuan secara terus menerus sejak tanggal 3 Juli 2024, baik dari Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Camat.

 

Untuk camat menyampaikan kepada RT sekitar pasar, sedangkan Dinas Perdagangan akan memberitahukan kepada pedagang yang memiliki  kios supaya bisa kembali, apabila tidak ditempati maka haknya akan dicabut. 

 

Satpol PP akan membuat baliho dan patroli keliling untuk menyampaikan kepada para pedagang pasar pandansari, bahwa pada tanggal yang telah ditentukan akan dilakukan penertiban baik, pedagang yang berada di dalam maupun diluar pasar.

 

Anggota dewan diharapkan hadir dalam penertiban itu, untuk bisa memberikan dukungan moral. Kemudian setelah dilakukan penertiban akan dijaga 24 jam pagar betis.

 

“Jadi ada orang yang berjualan, disitu sudah ada petugas. Mohon tidak boleh ada yang berjualan tapi kalau sudah berjualan dilarang itu konflik namanya. Kita buat pagar betis agar tidak ada konflik,” terangnya. (Adv)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.