“Kami tunggu keputusan hakim dan akan koordinasikan dengan OPD terkait yang mengeluarkan izin, jika akan melakukan penutupan tempat usaha,” katanya.
Boedi mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati aturan surat edaran yang sudah dikeluarkan, kalau memang harus tutup jam 23:00 WITA khusus bilyard tentunya harus ditaati.
“Kalau memang harus tutup yang tutup, Memang kita tau bilyard itu ada olahraga cuman ada waktu yang dibatasi pada bulan ramadan. Kan masih ada hari esok juga,” ujarnya.
Kurang lebih dari tujuh tempat yang ditemukan melanggar dan rata-rata yang melanggar itu selain arena bola sodok adalah Kafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
Pihaknya juga memberikan fasilitas call center bagi masyarakat yang ingin melaporkan gangguan Trantibum seperti halnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). “Bisa dilaporkan,” sebutnya.

Penindakan akan lebih intens dilakukan, pihaknya juga akan memantau dari petugas posko atau piket yang sudah ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
“Setiap hari posko ini ada, kita terus lakukan monitoring, kalau ada pelanggaran atau nggak kalau ada pelanggaran kita lakukan penindakan,” katanya.