BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan dan kelengkapan alat keselamatan, dalam surat edaran yang sedang digodok.
Hal ini untuk mengatur keberadaan pom mini di Kota Balikpapan yang membludak dan penempatannya pun berada di kawasan jalan protokol.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli mengatakan para pemilik usaha pom mini sudah mengantongi izin dari OSS. Ya memang izin tersebut diberikan karena usaha ini masuk dalam kategori resiko rendah. Sedangkan aturan dari Undang-Undang Migas tidak memperbolehkan dengan alasan apapun.
Kota Balikpapan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) salah satunya mengatur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dimana para pelaku usaha pom mini ada yang berjualan di lokasi tersebut.
Pemkot telah berkoordinasi dengan BKPM, mengenai regulasi ini dan BKPM memberikan apresiasi atas rencana surat edaran yang mengatur tentang pom mini.
Zulkipli menerangkan pelaku usaha pom mini yang memiliki izin dari OSS tetap dapat berjualan, tetapi yang selanjutnya akan dievaluasi. Para pelaku usaha pom mini nantinya akan menyesuaikan dengan surat edaran yang sedang dirancang. "Surat edaran dalam proses," ujarnya di Balai Kota, pada hari Kamis (30/11/2023).
Wacana surat edaran yang akan dikeluarkan, berisikan bahwa masyarakat yang boleh berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ini yang sudah memiliki izin OSS. Yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 pom mini akan diatur lokasi berjualan sesuai dengan Perda yang berlaku, seperti KTL tidak diperbolehkan untuk berjualan.
"Bagaimana mungkin KTL ini parkir saja tidak boleh, masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk kedalam. Kita akan atur," terangnya.
Selanjutnya kawasan jalan jalur cepat atau jalan nasional tidak diperbolehkan berjualan BBM eceran, meskipun tidak semua jalan nasional, khusus jalur padat. "Kita akan atur untuk pengaturan tempat," ucapnya.
Tidak hanya lokasi, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety diantaranya pemilik usaha wajib memiliki APAR sesuai rekomendasi BPBD. “Ini kalau mereka tetap lanjut, kalau tidak kita akan evaluasi, bisa dilakukan penertiban," katanya.
Begitu juga secara teknis pemilik usaha pom mini harus memenuhi aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera. "Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar Tera," imbuhnya.
Pihaknya sudah koordinasi dengan asosiasi pom mini, bahwasanya pom mini sudah bisa mendapatkan yang legal, sudah di tera dan sudah SNI, dan ini diurus juga melalui OSS.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta arahan dari Wali Kota dan konsultasi dengan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan terkait surat edaran ini. "Kami siapkan surat edaran, supaya masyarakat tidak bingung. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Kota Balikpapan," sebutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar