Pj Gubernur Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Kaltim Tahun 2024

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk tahun 2024 di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023). Foto: HO/diskominfo.kaltimprov.go.id
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk tahun 2024 di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023). Foto: HO/diskominfo.kaltimprov.go.id

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).

 

Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

 

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 

“Memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,”jelas Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Berikut Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024:

  1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp.3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya.
  2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp.3.475.595 atau 4,55%.
  3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.549.307,67 atau 3,81%.
  4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebesar Rp.3.536.506,28 atau naik 4,18%.
  5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.
  6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.
  7. Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.
  8. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.
  9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.

 

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti wilayah Kutai Barat. Sebab, kelembagaan hubungan industrial nya belum terbentuk, dan tidak ada dewan pengupahan.

Baca Juga :  Pemkab Mahulu Bantu Petani Rp 2 Juta/Hektare, Stimulan untuk Ketahanan Pangan 

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu. 

 

Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.

 

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,”tutup Akmal Malik.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.