BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan dan kelengkapan alat keselamatan, dalam surat edaran yang sedang digodok.
Hal ini untuk mengatur keberadaan pom mini di Kota Balikpapan yang membludak dan penempatannya pun berada di kawasan jalan protokol.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli mengatakan para pemilik usaha pom mini sudah mengantongi izin dari OSS. Ya memang izin tersebut diberikan karena usaha ini masuk dalam kategori resiko rendah. Sedangkan aturan dari Undang-Undang Migas tidak memperbolehkan dengan alasan apapun.
Kota Balikpapan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) salah satunya mengatur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dimana para pelaku usaha pom mini ada yang berjualan di lokasi tersebut.
Pemkot telah berkoordinasi dengan BKPM, mengenai regulasi ini dan BKPM memberikan apresiasi atas rencana surat edaran yang mengatur tentang pom mini.
Zulkipli menerangkan pelaku usaha pom mini yang memiliki izin dari OSS tetap dapat berjualan, tetapi yang selanjutnya akan dievaluasi. Para pelaku usaha pom mini nantinya akan menyesuaikan dengan surat edaran yang sedang dirancang. “Surat edaran dalam proses,” ujarnya di Balai Kota, pada hari Kamis (30/11/2023).