Wacana surat edaran yang akan dikeluarkan, berisikan bahwa masyarakat yang boleh berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ini yang sudah memiliki izin OSS. Yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 pom mini akan diatur lokasi berjualan sesuai dengan Perda yang berlaku, seperti KTL tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Bagaimana mungkin KTL ini parkir saja tidak boleh, masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk kedalam. Kita akan atur,” terangnya.
Selanjutnya kawasan jalan jalur cepat atau jalan nasional tidak diperbolehkan berjualan BBM eceran, meskipun tidak semua jalan nasional, khusus jalur padat. “Kita akan atur untuk pengaturan tempat,” ucapnya.
Tidak hanya lokasi, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety diantaranya pemilik usaha wajib memiliki APAR sesuai rekomendasi BPBD. “Ini kalau mereka tetap lanjut, kalau tidak kita akan evaluasi, bisa dilakukan penertiban,” katanya.
Begitu juga secara teknis pemilik usaha pom mini harus memenuhi aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera. “Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar Tera,” imbuhnya.
Pihaknya sudah koordinasi dengan asosiasi pom mini, bahwasanya pom mini sudah bisa mendapatkan yang legal, sudah di tera dan sudah SNI, dan ini diurus juga melalui OSS.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta arahan dari Wali Kota dan konsultasi dengan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan terkait surat edaran ini. “Kami siapkan surat edaran, supaya masyarakat tidak bingung. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Kota Balikpapan,” sebutnya.