"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan agar untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Kebijakan ini akan memberi keuntungan bagi usaha kecil untuk membantu inklusi keuangan.
Erwin mengatakan lagi, kebijakan penyesuaian MDR QRIS untuk menyesuaikan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Disisi lain, tarif biaya QRIS yang ditetapkan menurutnya lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran sebelumnya.
Merchant Yang Tidak DikenakanErwin memberitahukan, ada juga golongan merchant kategori khusus yang tidak akan terkena tarif QRIS.
Merchant tersebut, seperti merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah, dan lainya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar