kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang atau jasa. Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge).
“Maka dari itu, pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin.
Jika ditemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Tujuan Penyesuaian MDR QRIS
Erwin mengatakan, MDR merupakan biaya yang dikenakan untuk pedagang oleh PJP.
Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya agar untuk bisa menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, terkhususnya untuk menglabel biaya yang timbul.
Disisi lain, penyesuaian ini juga dilakukan agar meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna QRIS.
“Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS,” paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menghimbau, Bank Indonesia tidak akan mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS.