BI Terapkan Tarif QRIS 0,3 Persen, Berikut Info Lengkapnya

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi biaya QRIS
Ilustrasi biaya QRIS

BorneoFlash.com – Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.

Aturan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2023 dan patokan nilainya sebesar 0,3 persen yang memberatkan kepada merchant UMKM.

Apa saja kentuan QRIS ini?

Sejak 1 Juli 2023, telah ditetapkan oleh Bank Indonesia perihal besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen bagi usaha-usaha mikro.

Tidak ada penggunaan biaya sebelumnya untuk QRIS, hal ini BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

“Kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip BorneoFlash.com dari Kompas, Rabu (5/7/2023).

Lantas Erwin menghimbau kepada pedagang tidak boleh lagi membebankan biaya MDR kepada pengguna QRIS.

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.