BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Surat Edaran Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dengan nomor surat 300/681/pem, tentang perayaan tahun baru 2023 di Kota Balikpapan, yang ditujukan kepada masyarakat Kota Balikpapan telah dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2022.
Adapun surat edaran tersebut menyampaikan, bahwa masyarakat dapat melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru 2023 sampai dengan 100 persen kapasitas tempat yang digunakan.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Balikpapan.
Kedua, diperbolehkan menggelar pesta kembang api perayaan malam tahun baru 2023, dalam batasan tidak untuk skala besar yang melibatkan pelaku kegiatan lebih dari 1000 orang, sehingga rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
Ketiga, kegiatan pesta kembang api tersebut diatas wajib memiliki izin dari pihak kepolisian kecuali yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitarnya , terutama pada kawasan Kilang Minyak PT Pertamina dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Keempat, di larang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.