Kelima, bagi masyarakat yang berlibur melakukan perjalanan keluar kota, agar memastikan keamanan rumah-rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, dihimbau agar melapor ke pengurus RT setempat, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah menerima vaksin dosis booster. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menjaga kesehatan selama bepergian dan tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid 19.
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis booster, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter penanggungjawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Aturan mengenai perjalanan liburan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 24 dan 25.
Keenam, Pemerintah menghimbau pengelola tempat wisata dan pusat perbelanjaan agar menjalankan protokol kesehatan, memfasilitasi, mengawasi dan memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin dan menerapkan peduli lindungi untuk screening pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas wisata dan pusat perbelanjaan.
Plt Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pada prinsip kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 masih dapat diizinkan, asalkan dalam skala yang terbatas.
“Tidak untuk skala besar. Skala besar yang mengumpulkan massa ribuan orang. Acara yang sifatnya event tetap meminta izin dari pihak kepolisian,” ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, pesta kembang api dalam menyambut tahun baru menjadi suatu tradisi masyarakat dari semua kalangan. Pasca Pandemi Covid 19, masyarakat khususnya masyarakat Balikpapan dapat menikmati kembali pesta kembang api meskipun dalam skala tidak besar.(*)