BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang keempat dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (11/5/2026).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan seorang ahli pidana yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pembahasan mengerucut pada dugaan tidak adanya itikad pembayaran dari terdakwa, serta pengalihan sejumlah aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya menjadi jaminan dalam perkara perdata.
Dalam persidangan, Saksi korban, Linawati, mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun ia dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat sejumlah kendaraan perusahaan.
“Ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi. Ini hasil penelusuran," jelas Linawati di hadapan majelis hakim.
Ketiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
Sementara itu, saksi kedua, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak. “Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar