BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kasus Covid 19 di Kota Balikpapan kembali meningkat. Pemerintah pusat menetapkan Kota Balikpapan sebagai zona merah penyebaran covid 19.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan bahwa akan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait pemberlakuan terhadap kegiatan di masyarakat termasuk pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Hari ini juga akan dikeluarkan surat edaran dan kami mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya saat jumpa pers dengan media di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (2/2/2022).
Wali Kota Balikpapan menerangkan apabila pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar penularan kasus Covid 19 tidak meningkat. "Lebih baik mencegah dari pada mengobati," serunya.
Surat Edaran yang dikeluarkan ini bukan menutup tetapi pemberlakuan pembatasan seperti kapasitas dan waktu yang diperbolehkan. Termasuk dalam melaksanakan kegiatan Protokol Kesehatan diperketat. "Jadi tidak ditutup tapi ada pembatasan," ujarnya.
Terkait PTM, Pemkot akan tetap melaksanakan akan tetapi jika ditemukan penularan Covid 19 di sekolah, maka sekolah akan ditutup selama lima hari. "Khusus untuk siswa yang belum melakukan vaksin dua kali tidak boleh masuk sekolah," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar