BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan lama terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat ke permukaan. PT Petrotrans Utama kembali melaporkan terdakwa HA atas pasal penipuan dan penggelapan.
Perkara ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, perwakilan PT Petrotrans Utama, Christopher selaku Direktur Operasional, sebagai saksi menyatakan bahwa seluruh aspek pembayaran telah tercantum dalam putusan perkara perdata.
Namun, HA pemilik Hotel Berbintang Balikpapan selalu ingkar janji terhadap apa yang telah dijanjikannya. Sebenarnya laporan ini dari tahun 2023 dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selama proses ini pun terdakwa tidak punya itikad baik untuk melunasi hutang yang telah inkrah hingga putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau kita membaca putusan perdata, semuanya sudah tertulis, termasuk nilai-nilai pembayaran yang disebutkan terdakwa tidak diakui dalam sidang. Pihak lain berhak menyampaikan pembelaan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam sidang tersebut turut menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Menanggapi hal itu, Christopher menyebut upaya tersebut sebenarnya telah lama diharapkan, meski proses hukum kini telah berjalan cukup jauh.
“Upaya perdamaian sebenarnya sudah kami tunggu sejak awal saat terjadi kemacetan pembayaran. Walaupun saat ini perkara sudah masuk ranah pidana, kami tetap menghargai itikad baik. Namun, semua akan bergantung pada hasil negosiasi ke depan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan majelis hakim. Menurutnya, nilai kerugian yang mengacu pada putusan perdata inkrah hingga mencapai sekitar Rp80 miliar. "Harusnya baca keputusan perdata karena itu inkrah," ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar