BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ketiga kalinya dengan pihak PT Fahreza selaku pelaksana pengerjaan DAS Ampal, bersama dengan DPU, BPKAD Setda Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada hari Senin (26/12/2022).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Balikpapan diantaranya H.Haris, Suwarni, Mieke Henny, Nurhadi, Siswanto Budi Utomo, Syarifuddin Oddang.
Dalam RPD kali ini, Alwi mengatakan Komisi III sepakat agar dilaksanakan pemutusan hubungan kerja dengan pihak PT Fahreza selaku pelaksana dalam pengerjaan DAS Ampal.
“Hari ini, kami sepakat untuk segera diputus kontraknya dengan pihak PT Fahreza, pasalnya sudah diberi beberapa kali kesempatan tapi tidak terealisasikan,” jelasnya.
Komisi III sudah cukup memberikan toleransi kepada PT Fahreza mulai dari rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM) 1 dan SCM 2 tidak berjalan maksimal. Sehingga tidak ada toleransi lagi.
“Kami lihat di lapangan mestinya sudah 32 persen hingga akhir tahun, tapi ini baru mencapai 22 persen. Efek dari pekerjaan ini tidak ada, yang ada malah banyak yang mengeluhkan. Padahal ini program prioritas dari Wali Kota Balikpapan,” terang Politisi Partai Golkar.
Sejumlah fraksi, mengusulkan agar dibuat Panitia Khusus (Pansus) dalam hal kepanitiaannya, untuk menindaklanjuti PT Fahreza bisa memenangkan tender program prioritas ini. Namun, terlebih dahulu akan disampaikan terlebih dahulu Ketua DPRD Balikpapan.
“Usulan kita serahkan ke Ketua DPRD, bisa dijalankan atau tidak, tergantung nanti dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Balikpapan,” jelasnya.