BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Surat Edaran Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud dengan nomor surat 300/681/pem, tentang perayaan tahun baru 2023 di Kota Balikpapan, yang ditujukan kepada masyarakat Kota Balikpapan telah dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2022.
Adapun surat edaran tersebut menyampaikan, bahwa masyarakat dapat melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru 2023 sampai dengan 100 persen kapasitas tempat yang digunakan.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Balikpapan.
Kedua, diperbolehkan menggelar pesta kembang api perayaan malam tahun baru 2023, dalam batasan tidak untuk skala besar yang melibatkan pelaku kegiatan lebih dari 1000 orang, sehingga rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
Ketiga, kegiatan pesta kembang api tersebut diatas wajib memiliki izin dari pihak kepolisian kecuali yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitarnya , terutama pada kawasan Kilang Minyak PT Pertamina dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Keempat, di larang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
Kelima, bagi masyarakat yang berlibur melakukan perjalanan keluar kota, agar memastikan keamanan rumah-rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, dihimbau agar melapor ke pengurus RT setempat, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah menerima vaksin dosis booster. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menjaga kesehatan selama bepergian dan tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid 19.
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis booster, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter penanggungjawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Aturan mengenai perjalanan liburan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 24 dan 25.
Keenam, Pemerintah menghimbau pengelola tempat wisata dan pusat perbelanjaan agar menjalankan protokol kesehatan, memfasilitasi, mengawasi dan memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin dan menerapkan peduli lindungi untuk screening pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas wisata dan pusat perbelanjaan.
Plt Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pada prinsip kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 masih dapat diizinkan, asalkan dalam skala yang terbatas.
"Tidak untuk skala besar. Skala besar yang mengumpulkan massa ribuan orang. Acara yang sifatnya event tetap meminta izin dari pihak kepolisian," ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, pesta kembang api dalam menyambut tahun baru menjadi suatu tradisi masyarakat dari semua kalangan. Pasca Pandemi Covid 19, masyarakat khususnya masyarakat Balikpapan dapat menikmati kembali pesta kembang api meskipun dalam skala tidak besar.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar