Rapat Paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Tetapkan Tentang Tata Tertib No 1 Tahun 2020 Jadi Peraturan DPRD  

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022, DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, membahas agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (12/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022, DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, membahas agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (12/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Panitia khusus merubah beberapa peraturan daerah No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD dibentuk guna merubah beberapa materi, salah satunya terkait mekanisme peraturan pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan beberapa ketentuan yang telah diatur dan disempurnakan.

“Tugas dan wewenang panitia pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, hak Anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi misi wakil kepala daerah, pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi bagi wakil kepala daerah, penetapan calon terpilih,” ucapnya.

Dalam penyusunan peraturan DPRD memang belum sempurna tetapi pihaknya mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus, pihak yang terlibat sehingga dapat terselesaikan penyusunan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

“Semoga Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD akan di tetapkan nanti dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh mengatakan hasil perubahan pansus sudah selesai dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan untuk tahun 2022 dengan perubahan perubahannya. “Saya nyatakan sah,” ucapnya saat memimpin rapat paripurna.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.