BorneoFlash.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring.
Sosialisasi juga berkaitan dengan akan dilaksanakannya e-monev atau monitoring dan evaluasi (Monev) secara elektronik oleh KI Kaltim terkait Kepatuhan Badan Publik di lingkup Kaltim akan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tersebut.
Sosialisasi dihadiri Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari sekaligus membuka acara, Kejari se-Kaltim dan Kaltara. Nara sumber sosialisasi, Muhammad Khaidir, komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim.
Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nantinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev.
“Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.