Ajukan Banding, Gugatan Dua Anggota Legislatif DPRD Balikpapan Tidak diterima PN Balikpapan   

oleh -
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.

“Saya diberi waktu 14 hari sejak diputuskan jadi tunggu saja. Insya Alloh saya akan lakukan banding terhadap putusan NO ini. Kita akan coba ketingkat PT siapa tahu bisa diterima kan begitu. Saya bersama Pak Amin akan banding,” tegasnya.

Ditambahkan Syukri, ketika masih ada upaya hukum yang dilakukan maka belum ada kata inkrah, sehingga proses ini masih berjalan. “Jadi kalau melakukan banding kan belum inkrah,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menyampaikan mengenai hasil keputusan pengadilan negeri, pihaknya tetap menghargai dan memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sudah menyelesaikan masalah gugatan dari saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Untuk tindaklanjutnya pihaknya tetap menunggu aturan, jika dikasih ruang oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan tinggi. 

“Kita kasih ruang waktu tenggang selama dua pekan dari hasil keputusan. Apapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Syukri maupun Amin kita akan  menunggu proses dua pekan ini. Ketika masih ada keberatan dan banding ke pengadilan negeri, kita  hormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Saat persidangan perkara Syukri diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara offline.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.