BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan.
“Rencana kedepan bahwa KIA akan digunakan sebagai dasarnya PPDB. Nanti menggunakan KIA. Itu program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin saat ditemui usai menghadiri Kegiatan Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).
Muhaimin mengatakan, program ini bertujuan lebih memudahkan untuk mengetahui zonasi, umur anak dan lamanya berdomisili.
Sehingga tidak ada semacam alasan-alasan bagi para orang tua untuk protes terhadap Disdikbud, mengenai anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023,” ucapnya.
Sebenarnya sejak dulu, Disdukcapil Balikpapan sudah mempunyai inovasi ini tetapi belum diterapkan di Kota Balikpapan. Disdukcapil hanya tinggal mengkoneksikan antara aplikasi Disdukcapil dengan aplikasi Disdikbud.