Polemik PKS Kota Balikpapan

Ajukan Banding, Gugatan Dua Anggota Legislatif DPRD Balikpapan Tidak diterima PN Balikpapan   

lihat foto
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Gugatan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BalikpapanSyukri Wahid dan Amin Hidayat tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Berdasarkan putusan majelis hakim bernomor 22 /pdt.g/2022/PN.BPP dengan penggugat Syukri Wahid dan putusan nomor 38/pdt.g/PN.BPP atas penggugat Amin Hidayat tertanggal 10 Agustus 2022 mengharuskan kedua anggota DPRD Balikpapan membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.

Syukri Wahidmenanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa kedudukan hukum putusan hakim PN Balikpapan yang memutuskan tidak diterima atau NO. Putusan ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Sehingga belum bisa dikatakan ada menang atau kalah.

"Itu bukan memenangkan, ibarat orang masuk ke dalam rumah tangga mengadukan perkara tiba-tiba oleh majelis tidak bisa menerima aduan. Bukan berarti ketika saya tidak diterima itu kalah, itu hal yang berbeda," ucapnya kepada awak media melalui sambungan seluler, Kamis (11/8/2022).

Syukri mengatakan yang akan diuji nantinya di materi bukan di administrasi dan hakim lebih condong ke administrasi.

Syukri menegaskan selain dirinya menggugat, partai PKS juga melakukan konvensi atau gugatan balik. " Itu oleh hakim juga diputuskan penggugat maupun tergugat sama-sama tidak diterima. Kita akan banding lagi," serunya.

Hasil putusan PN Balikpapan tersebut masih ada celah upaya hukum selanjutnya yakni upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Balikpapan.


"Saya diberi waktu 14 hari sejak diputuskan jadi tunggu saja. Insya Alloh saya akan lakukan banding terhadap putusan NO ini. Kita akan coba ketingkat PT siapa tahu bisa diterima kan begitu. Saya bersama Pak Amin akan banding," tegasnya.

Ditambahkan Syukri, ketika masih ada upaya hukum yang dilakukan maka belum ada kata inkrah, sehingga proses ini masih berjalan. "Jadi kalau melakukan banding kan belum inkrah," jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menyampaikan mengenai hasil keputusan pengadilan negeri, pihaknya tetap menghargai dan memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sudah menyelesaikan masalah gugatan dari saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Untuk tindaklanjutnya pihaknya tetap menunggu aturan, jika dikasih ruang oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan dan banding ke pengadilan tinggi.

"Kita kasih ruang waktu tenggang selama dua pekan dari hasil keputusan. Apapun langkah-langkah yang akan diambil oleh Syukri maupun Amin kita akan menunggu proses dua pekan ini. Ketika masih ada keberatan dan banding ke pengadilan negeri, kita hormati proses hukum yang berjalan," terangnya.

Saat persidangan perkara Syukri diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara offline.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar