“Ketika kita perpanjangan pajak dan pernah melakukan pelanggaran di Jalan, maka akan ketahuan saat membayar pajak,” ungkapnya.
Adam pun menambahkan, Pemerintah Provinsi memberikan keringanan, untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait relaksasi pajak kendaraan.
Kalau kondisi normal, orang-orang yang memiliki kendaraan dengan nama yang sama untuk pajak pertama normal dan untuk kedua ketiga seterusnya. Maka, pajak itu jauh lebih besar.
“Untuk saat ini masih di nol kan. Jadi pajak kendaraan kesatu dan seterusnya tetap dibayar normal. Tidak dikenakan pajak progresif. Mudah-mudahan pajak progresive ini tidak perlu dilakukan lagi terutama bagi peserta yang bergerak di usaha otomotif,” terangnya.
Relaksasi pajak khususnya kendaraan bermotor ini berlaku sejak bulan April hingga Agustus 2022. Pasalnya, saat ini keadaan perekonomian masih belum normal 100 persen.
“Mudah-mudahan keringanan pajak progresive dapat diperpanjang lagi,” jelasnya.
Diketahui, pajak merupakan satu pendapatan asli daerah yang sangat membantu pembangunan baik, dari tingkat Kabupaten Kota maupun di provinsi. Apalagi PAD ini lebih banyak berasal dari pajak terutama pajak kendaraan bermotor.
(BorneoFlash.com/Niken)