BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ada beberapa komponen pajak, terutama pajak kendaraan yang memberikan gambaran bagus, artinya targetnya sekalipun baru satu semester, ada beberapa komponen pajak yang sudah sesuai target dan ada yang tidak sesuai target.
Hal inilah yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Muhammad Adam, M.T, berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Ismiati.
Adam sapaan karibnya mengatakan, sumber penerimaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu 98 persen bersumber pada pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan, sumber penerimaan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang paling banyak dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik pajak tahunan maupun balik nama. Termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Setiap masyarakat beli BBM di SPBU, maka ada pajak yang dikenakan, maka itu masuk ke rekening provinsi dan 10 Kabupaten Kota," jelasnya kepada BorneoFlash.com, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, selama ini postur APBD Kaltim mempunyai kategori piskal yang bagus, karena PAD yang dihasilkan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang lebih besar daripada dana transfer dari Pusat atau Dana Bagi Hasil (DBH) baik minyak, gas maupun sumber daya alam yang lain.
"Beberapa tahun ini PAD kita lebih besar dari dana transfer daerah. Itu yang memberikan kategori sebagai piskal yang sehat. Berbeda dengan daerah lain, dana transfer dari pusat itu bisa 80 persen dan PAD nggak sampai 20 persen. Kita masih punya kemampuan membangun sesuatu," paparnya.
Untuk kendaraan roda dua itu dipungut masuk ke rekening provinsi tetapi nantinya akan dibagi yakni 25 persen di Pemerintah Provinsi dan 75 persen ke daerah asal.
"Mungkin tahun depan polanya akan langsung dibagi, secara langsung. Ketika kita datang ke Samsat untuk membayar, itu langsung terbagi," ucap Adam.
Adam mengingatkan kepada masyarakat, apabila setiap membeli kendaraan untuk segera dibalik nama. "Kita sampaikan kepada para pembeli bahwa tolong untuk segera di balik nama, kenapa agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. "Penting sekali kita balik nama," terangnya.
Apabila pembeli belum bisa balik nama, dapat kiranya membuat pernyataan kepada Samsat, karena memang tidak bisa memaksa seseorang untuk segera balik nama kendaraan.
Adam mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk lebih hati-hati di jalan, karena adanya kamera elektronik.
"Ketika kita perpanjangan pajak dan pernah melakukan pelanggaran di Jalan, maka akan ketahuan saat membayar pajak," ungkapnya.
Adam pun menambahkan, Pemerintah Provinsi memberikan keringanan, untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait relaksasi pajak kendaraan.
Kalau kondisi normal, orang-orang yang memiliki kendaraan dengan nama yang sama untuk pajak pertama normal dan untuk kedua ketiga seterusnya. Maka, pajak itu jauh lebih besar.
"Untuk saat ini masih di nol kan. Jadi pajak kendaraan kesatu dan seterusnya tetap dibayar normal. Tidak dikenakan pajak progresif. Mudah-mudahan pajak progresive ini tidak perlu dilakukan lagi terutama bagi peserta yang bergerak di usaha otomotif," terangnya.
Relaksasi pajak khususnya kendaraan bermotor ini berlaku sejak bulan April hingga Agustus 2022. Pasalnya, saat ini keadaan perekonomian masih belum normal 100 persen.
"Mudah-mudahan keringanan pajak progresive dapat diperpanjang lagi," jelasnya.
Diketahui, pajak merupakan satu pendapatan asli daerah yang sangat membantu pembangunan baik, dari tingkat Kabupaten Kota maupun di provinsi. Apalagi PAD ini lebih banyak berasal dari pajak terutama pajak kendaraan bermotor.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar