Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Ani mengakui adanya polemik dengan dikeluarkan kebijakan ini. Oleh karenanya apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan yudisial review Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024," terangnya.
Namun, ada hal yang menarik dari pengaturan program jaminan hari tua dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pasal 37 ayat (2) bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana
JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Terkait pekerja outsourcing, ia menuturkan tetap mengikuti sesuai dengan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 pengambilannya dapat diambil pada usia 56 tahun.
"Kan bisa saja nanti kerja terus tidak kerja kemudian dapat kerja lagi kan berlanjut terus sampai 56 tahun. Karena JHT itu sampai hari tua," paparnya.
Sama halnya dengan pekerja yang berhenti bekerja dan tidak berniat untuk bekerja lagi. Pasalnya, ingin membuka usaha tetap juga harus mengikuti aturan menunggu usia 56 tahun.
"Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN," terangnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar