Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republika Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Tag: Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.