BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republika Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan dikeluarkan kebijakan ini, banyak masyarakat Indonesia keberatan dan meminta kebijakan untuk di tindakan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menyampaikan, Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi,
keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.
“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sektor. “Bukan rana kami. Mereka operatornya dan sosialisasi yang didampingi oleh Disnaker,” ucapnya.
Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).