BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/056/Dishub dikeluarkan usai terjadinya kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) lalu.
Kendaraan angkutan peti kemas 20 feet atau truk tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota, pada pukul 06.30 Wita – 09.00 Wita dan 15.00 Wita -18.00 Wita.
Sejak diberlakukannya, tujuh posko pengawasan jalan telah menemukan sebanyak 988 pelanggaran dilakukan pengemudi truk dengan tonase besar. Sehingga, truk harus berputar balik, karena melanggar jam yang berlaku.
“Terdapat tiga truk bertonase besar yang terpaksa di tilang, karena mati KIR-nya dan menerobos jam edar yang sudah ditentukan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi di Balai Kota, Selasa (15/2/2022).
Tak hanya itu, kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, trailer, pengangkut alat berat maupun kendaraan muatan yang mempunyai panjang melebihi 12,000 milimeter dilarang melintas masuk dalam Kota pada pukul 06.00 Wita – 21.00 Wita.
“Truk yang kami putar balikan ini, karena akan memasuki jalan protokol dalam kota yang melanggar jam edar yang sudah ditentukan,” terangnya.
Kemudian, bagi truk yang bertonase besar yang terlanjur masuk atau menerobos masuk di jalan protokol dalam kota. Maka tim Gabungan Dishub Kota Balikpapan akan melakukan pengejaran terhadap truk tersebut.
“Setelah berhasil kami kejar, maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraannya, jika lengkap maka kami minta putar balik. Nah, bagi truk yang tidak lengkap dokumennya maka akan kami lakukan penilangan,” serunya.

Elvin menegaskan, Pemkot Balikpapan melalui Dishub dan Polda Kaltim melalui Ditlantas dan seluruh stakeholder terkait telah sepakat bahwa tahun 2023 mendatang, Kota Balikpapan bebas dari over dimension overload (ODOL).
Bahkan sudah ada beberapa pengusaha yang sukarela mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standar. “Kami bersama Dirlantas, terus mensosialisasikan bahwa di tahun 2023 itu bebas Odol,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)