Pemkab Kutai Barat

Status Oknum ASN Disdikbud Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kubar : Kita Tunggu Keputusan Tetap

lihat foto
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Terkait dengan status ASN salah satu pejabat Disdikbud Kubar yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Kubar untuk meminta salinan resmi surat penetapan tersangka tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari untuk meminta salinan resmi atas penetapan tersangka ini. Sebagai dasar guna mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan yang masih diemban yang bersangkutan," jelas Nopandel.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara yang diberikan kepada yang bersangkutan ini juga termasuk didalamnya adalah pengurangan gaji yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, kembali lagi. Pengurangan atau pemotongan ini berlaku hingga nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Jadi hanya pemberhentian sementara, kalau tidak terbukti di pengadilan maka yang bersangkutan bisa kembali mendapatkan hak nya secara penuh. Tetapi, jika terbukti maka sudah jelas diberhentikan," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Lis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar