BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pasca terjadinya kecelakaan beruntun di simpang empat muara rapak pada tanggal 21 Januari 2022 lalu, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 551.2/0156/DISHUB tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan dengan membatasi jam operasional menjadi pukul 22:00-05:00 wita.
“Memperketat pengawasan melalui 7 pos penjagaan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud saat ditemui tim BorneoFlash.com, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, hasil koordinasi Pemkot dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera dilakukan penanganan jangka pendek berupa perbaikan lengan simpang Muara Rapak dan Pembangunan Escape Ramp atau Jalan Penyelamat Darurat.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengantisipasi jalan tanjakan Muara Rapak dengan mempercepat pengerjaan untuk melandaikan tanjakan itu dan melebarkan sisi kiri jalan.
” Menurut Menteri PUPR (melandaikan dan melebarkan jalan), supaya aman dan nyaman,” ujarnya.
Rahmad mengungkapkan, apabila pengerjaan fly over masih membutuhkan waktu lama dan biaya yang cukup besar. Meskipun, pengerjaan ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi dan pusat. “Bukan tidak jadi Fly Over, dikaji ulang dulu. Karena kita ingin mempercepat. Kalau Fly Over memakan waktu lama prosesnya,” serunya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menuturkan, jika dari pihaknya akan tetap mengajukan pembangunan Fly Over. Pasalnya, Detail Engineering Design (DED) dan pembebasan lahan sudah disiapkan.
“Kalau kami tetap pakai Fly Over. Apakah nanti dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau tingkat II . Pembahasan mungkin tahun 2023,” terangnya.