Pemkab Kutai Barat

Status Oknum ASN Disdikbud Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kubar : Kita Tunggu Keputusan Tetap

lihat foto
Ilustrasi.
Ilustrasi.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Dengan ditetapkannya status tersangka atas salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar beberapa waktu lalu.

Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan tetap hasil persidangan.

"Memang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ada namanya asas praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita tunggu hasil keputusan persidangan nanti," ungkap Bupati Kubar, FX Yapan pada Rabu (9/2/2022) .

Begitu pula mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari yang bersangkutan. FX Yapan juga menegaskan bahwa ketika ada seorang ASN yang secara sah dan benar terbukti dari persidangan terlibat dalam tindakan kasus pidana korupsi. Maka sudah pasti ada sanksi tegas yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

"Saya rasa kita semua sudah tahu, sanksi tegasnya adalah dicopot/diberhentikan dari status ASN nya. Jadi untuk kasus ini, mari kita hormati dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kubar, Nopandel yang dihubungi pada Kamis (10/2/2022).


Terkait dengan status ASN salah satu pejabat Disdikbud Kubar yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Kubar untuk meminta salinan resmi surat penetapan tersangka tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari untuk meminta salinan resmi atas penetapan tersangka ini. Sebagai dasar guna mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan yang masih diemban yang bersangkutan," jelas Nopandel.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara yang diberikan kepada yang bersangkutan ini juga termasuk didalamnya adalah pengurangan gaji yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, kembali lagi. Pengurangan atau pemotongan ini berlaku hingga nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Jadi hanya pemberhentian sementara, kalau tidak terbukti di pengadilan maka yang bersangkutan bisa kembali mendapatkan hak nya secara penuh. Tetapi, jika terbukti maka sudah jelas diberhentikan," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Lis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar