Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Pekerja & Wilayah Cek disini

lihat foto
Bantuan Upah Kerja
Bantuan Upah Kerja : Ilustrasi

BorneoFlash.com, Jakarta-

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.

Mekanisme penyalurannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, Jumat (30/7/2021).

Aturan tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota yang mendapatkan subsidi gaji.

Dijelaskannya dalam pasal 3 ayat 2 huruf b, bantuan tersebut diberikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," demikian

Lantas, buruh di kawasan mana saja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah? Berikut rinciannya.

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

  2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

  3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

  5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar