Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Pekerja & Wilayah Cek disini

lihat foto
Bantuan Upah Kerja
Bantuan Upah Kerja : Ilustrasi

BorneoFlash.com, Jakarta-

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.

Mekanisme penyalurannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, Jumat (30/7/2021).

Aturan tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota yang mendapatkan subsidi gaji.

Dijelaskannya dalam pasal 3 ayat 2 huruf b, bantuan tersebut diberikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," demikian

Lantas, buruh di kawasan mana saja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah? Berikut rinciannya.

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

  2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

  3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

  5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4


Banten

  1. Kabupaten Tangerang 3

  2. Kabupaten Serang 3

  3. Kabupaten Lebak 3

  4. Kota Cilegon 3

  5. Kota Tangerang Selatan 4

  6. Kota Tangerang 4

  7. Kota Serang 4

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sumedang 3

  2. Kabupaten Sukabumi 3

  3. Kabupaten Subang 3

  4. Kabupaten Pangandaran 3

  5. Kabupaten Majalengka 3

  6. Kabuoaten Kuningan 3

  7. Kabupaten Indramayu 3

  8. Kabupaten Garut 3

  9. Kabupaten Cirebon 3

  10. Kabupaten Cianjur 3

  11. Kabupaten Ciamis 3

  12. Kabupaten Bogor 3

  13. Kabupaten Bandung Barat 3

  14. Kabupaten Bandung 3

  15. Kabupaten Purwakarta 4

  16. Kabupaten Karawang 4

  17. Kabupaten Bekasi 4

  18. Kota Sukabumi 4

  19. Kota Depok 4

  20. Kota Cirebon 4

  21. Kota Cimahi 4

  22. Kota Bogor 4

  23. Kota Bekasi 4

  24. Kota Banjar 4

  25. Kota Bandung 4

  26. Kota Tasikmalaya 4

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo 3

  2. Kabupaten Wonogiri 3

  3. Kabupaten Temanggung 3

  4. Kabupaten Tegal 3

  5. Kabupaten Sragen 3

  6. Kabupaten Semarang 3

  7. Kabupaten Purworejo 3

  8. Kabupaten Purbalingga 3

  9. Kabupaten Pemalang 3

  10. Kabupaten Pekalongan 3

  11. Kabupaten Magelang 3

  12. Kabupaten Kendal 3

  13. Kabupaten Karanganyar 3

  14. Kabupaten Jepara 3

  15. Kabupaten Demak 3

  16. Kabupaten Cilacap 3

  17. Kabupaten Brebes 3

  18. Kabupaten Boyolali 3

  19. Kabupaten Blora 3

  20. Kabupaten Batang 3

  21. Kabupaten Banjarnegara 3

  22. Kota Pekalongan 3

  23. Kabupaten Sukoharjo 4

  24. Kabupaten Rembang 4

  25. Kabupaten Pati 4

  26. Kabupaten Kudus 4

  27. Kabupaten Klaten 4

  28. Kabupaten Kebumen 4

  29. Kabupaten Grobogan 4

  30. Kabupaten Banyumas 4

  31. Kota Tegal 4

  32. Kota Surakarta 4

  33. Kota Semarang 4

  34. Kota Salatiga 4

  35. Kota Magelang 4

D.I. Yogyakarta

  1. Kabupaten Kulonprogo 3

  2. Kabupaten Gunungkidul 3

  3. Kabupaten Sleman 4

  4. Kabupaten Bantul 4

  5. Kota Yogyakarta 4

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tuban 3

  2. Kabupaten Trenggalek 3

  3. Kabupaten Situbondo 3

  4. Kabupaten Sampang 3

  5. Kabupaten Ponorogo 3

  6. Kabupaten Pasuruan 3

  7. Kabupaten Pamekasan 3

  8. Kabupaten Pacitan 3

  9. Kabupaten Ngawi 3

  10. Kabupaten Nganjuk 3

  11. Kabupaten Mojokerto 3

  12. Kabupaten Malang 3

  13. Kabupaten Magetan 3

  14. Kabupaten Lumajang 3

  15. Kabupaten Kediri 3

  16. Kabupaten Jombang 3

  17. Kabupaten Jember 3

  18. Kabupaten Bondowoso 3

  19. Kabupaten Bojonegoro 3

  20. Kabupaten Blitar 3

  21. Kabupaten Banyuwangi 3

  22. Kabupaten Bangkalan 3

  23. Kabupaten Sumenep 3

  24. Kabupaten Probolinggo 3

  25. Kota Probolinggo 3

  26. Kota Pasuruan 3

  27. Kabupaten Tulungagung 4

  28. Kabupaten Sidoarjo 4

  29. Kabupaten Madiun 4

  30. Kabupaten Lamongan 4

  31. Kabupaten Gresik 4

  32. Kota Surabaya 4

  33. Kota Mojokerto 4

  34. Kota Malang 4

  35. Kota Madiun 4

  36. Kota Kediri 4

  37. Kota Blitar 4

  38. Kota Batu 4


Bali

  1. Kabupaten Jembrana 3

  2. Kabupaten Buleleng 3

  3. Kabupaten Badung 3

  4. Kabupaten Gianyar 3

  5. Kabupaten Klungkung 3

  6. Kabupaten Bangli 3

  7. Kota Denpasar 3

Sumatera Utara

  1. Kota Medan 4

  2. Kota Sibolga 3

Sumatera Barat

  1. Kota Bukit Tinggi 4

  2. Kota Padang 4

  3. Kota Padang Panjang 4

  4. Kota Solok 3

Kepulauan Riau

  1. Kota Batam 4

  2. Kota Tanjung Pinang 4

  3. Kabupaten Natuna 3

  4. Kabupaten Bintan 3

Lampung

  1. Kota Bandar Lampung 4

  2. Kota Metro 3


Kalimantan Barat

  1. Kota Pontianak 4

  2. Kota Singkawang 4

Kalimantan Timur

  1. Kabupaten Berau 4

  2. Kota Balikpapan 4

  3. Kota Bontang 4

Nusa Tenggara Barat

  1. Kota Mataram 4

Papua Barat

  1. Kabupaten Manokwari 4

  2. Kota Sorong 4

  3. Kabupaten Fak Fak 3

  4. Kabupaten Teluk Bintuni 3

  5. Kabupaten Teluk Wondama 3

Aceh

  1. Kota Banda Aceh 3

Riau

  1. Kota Pekan Baru 3

Jambi

  1. Kota Jambi 3

Sumatera Selatan

  1. Kota Lubuk Linggau 3

  2. Kota Palembang 3

Bengkulu

  1. Kota Bengkulu 3

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Sukamara 3

  2. Kabupaten Lamandau 3

  3. Kota Palangkaraya 3

Kalimantan Utara

  1. Kabupaten Bulungan 3

Sulawesi Utara

  1. Kota Manado 3

  2. Kota Tomohon 3

Sulawesi Tengah

  1. Kota Palu 3

Sulawesi Tenggara

  1. Kota Kendari 3

Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Lembata 3

  2. Kabupaten Nagekeo 3

Maluku

  1. Kabupaten Kepulauan Aru 3

  2. Kota Ambon 3

Papua

  1. Kabupaten Boven Digoel 3

  2. Kota Jayapura 3

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK

Tapi perlu diingat bahwa tidak semua pekerja di kabupaten/kota tersebut otomatis mendapatkan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta. Sebab, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian bunyi pasal 3A ayat 3.

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

  3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar