Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Pekerja & Wilayah Cek disini

oleh -
Bantuan Upah Kerja
Bantuan Upah Kerja : Ilustrasi

Kalimantan Barat

  1. Kota Pontianak 4
  2. Kota Singkawang 4

Kalimantan Timur

  1. Kabupaten Berau 4
  2. Kota Balikpapan 4
  3. Kota Bontang 4

Nusa Tenggara Barat

  1. Kota Mataram 4

Papua Barat

  1. Kabupaten Manokwari 4
  2. Kota Sorong 4
  3. Kabupaten Fak Fak 3
  4. Kabupaten Teluk Bintuni 3
  5. Kabupaten Teluk Wondama 3

Aceh

  1. Kota Banda Aceh 3

Riau

  1. Kota Pekan Baru 3

Jambi

  1. Kota Jambi 3

Sumatera Selatan

  1. Kota Lubuk Linggau 3
  2. Kota Palembang 3

Bengkulu

  1. Kota Bengkulu 3

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Sukamara 3
  2. Kabupaten Lamandau 3
  3. Kota Palangkaraya 3

Kalimantan Utara

  1. Kabupaten Bulungan 3

Sulawesi Utara

  1. Kota Manado 3
  2. Kota Tomohon 3

Sulawesi Tengah

  1. Kota Palu 3

Sulawesi Tenggara

  1. Kota Kendari 3

Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Lembata 3
  2. Kabupaten Nagekeo 3

Maluku

  1. Kabupaten Kepulauan Aru 3
  2. Kota Ambon 3

Papua

  1. Kabupaten Boven Digoel 3
  2. Kota Jayapura 3

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK

Tapi perlu diingat bahwa tidak semua pekerja di kabupaten/kota tersebut otomatis mendapatkan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta. Sebab, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

“Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” demikian bunyi pasal 3A ayat 3.

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut: 

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Lepas Kendali, Truk Kontainer Hantam R2 dan Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian 

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135