BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan bahwa pasien yang meninggal dunia di rumah sebaiknya dilakukan Rapid Test Antigen, tiga jam sebelum dikebumikan.
Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu saat rapat zoom meeting pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 bersama tim Satgas Covid-19 Kubar yang bersamaan dengan dibuatnya surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Untuk memastikan apakah jenazah positif atau tidaknya terkonfirmasi Covid-19. Jika memang hasil Rapid Test Antigen positif Covid-19, maka pemulasaran wajib dilakukan secara protokol kesehatan,” kata FX Yapan.
Ini dilakukan untuk membantu memutus penyebaran virus dengan melaksanakan 3T, yakni Testing, Tracing dan Treatment.
Selain itu ditekankannya pula untuk jenazah pasien Covid-19 yang sudah dimakamkan di Kubar, tidak bisa dipindahkan dengan alasan apapun.
Sebab tidak sedikit warga yang meminta untuk pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan ke tempat pemakaman lain.
“Ini Covid-19, beda dengan yang normal. Apa mau bertanggung jawab setelah dipindahkan jenazah nanti, memungkinkan muncul klaster baru. Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang,” tegasnya.