“Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto kepada media ini Kamis (23/7/2020).
Dia menuturkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke suatu tempat.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong, pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut,” katanya.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan atas pebuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

